Wanggudu, 8 Agustus 2024 -Audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam peraturan badan kependudukan dan keluarga berencana nasional nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting Indonesia tahun 2021-2024.
Dalam rangka mendukung kegiatan prioritas pada rencana aksi nasional Percepatan Penurunan Stunting dan setiap kegiatan dapat terlaksana serta target prevalensi stunting 14 persen tahun 2024 dapat tercapai.
Dinas Pengendalian Penduduk dan KB melaksanakan kegiatan Diseminasi dan Evaluasi Rencana tindak lanjut audit kasus stunting di Kabupaten Konawe Utara Pada hari kamis 8 Agustus 2024.
Kepala dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana Kab. Konawe Utara Saifullah, S.Pd, M.Si menyampaikan bahwa Dinas PPKB mengambil alih terkait masalah keluarga beresiko stunting, salah satunya dengan melakukan evaluasi kembali dengan program PK24, dan evaluasi rencana tindak lanjut audit kasus stunting.
Audit kasus stunting sendiri adalah identifikasi resiko dan penyebab resiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya. Identifikasi resiko pada audit kasus stunting di Kabupaten Konawe Utara ini adalah menemukan atau mengetahui resiko-resiko potensial penyebab langsung (asupan tidak adekuat, penyakit infeksi) dan penyebab tidak langsung terjadinya stunting pada calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, baduta, dan balita.
Sedangkan penyebab resiko pada audit kasus stunting ini adalah identifikasi faktor penyebab langsung stunting di tingkat individu pada calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, baduta dan balita.